BANDUNG – Selasa, 30 Juni 2026
WARTAJABAR – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan DPRD Jawa Barat dalam setiap proses pembahasan hingga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mekanisme pergeseran anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Ono Surono usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, setiap kebijakan terkait pergeseran anggaran seharusnya melibatkan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran (budgeting), sehingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“DPRD Jawa Barat mencatat bahwa telah terjadi beberapa kali pergeseran APBD tanpa penyampaian hasil pergeseran kepada DPRD Jawa Barat. Ke depan, mekanisme tersebut diharapkan dapat diperbaiki melalui komunikasi yang lebih intensif antara Gubernur Jawa Barat, TAPD, dan DPRD Jawa Barat,” ujar Ono.
Ia menegaskan, DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan APBD perlu dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Soroti Potensi Defisit APBD 2026
Selain menyoroti mekanisme pergeseran anggaran, DPRD Jawa Barat juga memberikan perhatian terhadap potensi defisit APBD Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Menurut Ono, kondisi tersebut harus diantisipasi melalui perencanaan fiskal yang matang dan berbasis data yang akurat.
Ia menjelaskan, sejak pembahasan APBD 2026, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengidentifikasi potensi koreksi fiskal berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta adanya sejumlah komponen belanja wajib yang perlu disesuaikan.
DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan analisis yang lebih komprehensif terhadap proyeksi pendapatan daerah, termasuk penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, serta sumber-sumber pendapatan lainnya.
“DPRD Jawa Barat menginginkan seluruh keputusan mengenai penanganan defisit didasarkan pada data yang komprehensif. Dengan demikian dapat dipertimbangkan secara objektif apakah defisit akan ditutup melalui efisiensi belanja, pembiayaan, atau penyesuaian terhadap program-program pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal,” katanya.
Program Prioritas Harus Tetap Berjalan
Ono menegaskan, meskipun pemerintah dihadapkan pada tantangan fiskal, program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama agar pelayanan publik tidak terganggu.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi riil masyarakat. Meski pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tercatat sebesar 5,85 persen, menurutnya capaian tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam karena sebagian besar ditopang oleh tingginya belanja pemerintah.
Di sisi lain, DPRD menilai masih terdapat sejumlah tantangan ekonomi, seperti menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga kebutuhan pokok, hingga tekanan terhadap sektor industri yang berpotensi memengaruhi konsumsi masyarakat dan investasi di Jawa Barat.
Dorong Optimalisasi BUMD dan Aset Daerah
Selain pembenahan fiskal, DPRD Jawa Barat juga mendorong optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini, kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah masih berasal dari Bank BJB dan PT Migas Hulu Jabar (MUJ), sementara sejumlah BUMD lainnya dinilai masih perlu meningkatkan kinerja.
DPRD mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan restrukturisasi BUMD melalui pembentukan holding maupun merger perusahaan daerah agar pengelolaannya lebih efisien dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat melalui penambahan jenis pajak maupun retribusi baru.
Menurut DPRD, peningkatan pendapatan daerah sebaiknya ditempuh dengan memaksimalkan potensi aset daerah dan memperkuat kinerja BUMD sehingga keberlanjutan pembangunan dapat terjaga.
Melalui sinergi yang erat antara DPRD Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan pengelolaan APBD 2026 dapat berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
*Rommel










