KOTA BEKASI || WARTAJABAR.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terbukti melakukan dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Senin (3/8/2026).
Kelima petugas tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah hasil pemeriksaan internal menyatakan mereka melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan pemerasan yang dilakukan para oknum Dishub viral di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah warga memergoki praktik pungli tersebut dan mendesak agar uang milik sopir segera dikembalikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika petugas menghentikan sebuah truk dan menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengemudi. Sopir kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp3,7 juta. Setelah terjadi negosiasi, nominal yang diminta turun menjadi Rp1,7 juta.
Praktik tersebut akhirnya terbongkar setelah warga mendatangi lokasi dan mengonfrontasi para petugas. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Gubernur Jawa Barat berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi agar penanganan dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi kemudian memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh petugas yang diduga terlibat.
Hasil sidang pemeriksaan menyimpulkan bahwa kelima oknum Dishub terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin aparatur sipil negara sekaligus upaya menjaga integritas pelayanan publik.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra institusi pemerintah.
Sementara itu, video detik-detik pengungkapan dugaan pungli yang melibatkan lima oknum Dishub Kota Bekasi masih beredar luas di media sosial dan terus menjadi sorotan publik.
**PATIHAR











