KOTA CIMAHI || WARTAJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Djulaeha Karmita No. 5, Selasa (9/9/2026).
Sidang paripurna tersebut membahas penyampaian dan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025. Selain itu, agenda juga mencakup persetujuan DPRD Kota Cimahi terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan memperhatikan fokus pembangunan prioritas, target pembangunan yang telah ditetapkan, serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, setelah KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati bersama, proses tersebut ditindaklanjuti dengan penyampaian Surat Edaran Wali Kota Cimahi tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian melakukan penelaahan terhadap RKA yang disusun perangkat daerah. Penelaahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan adanya penyesuaian anggaran sehubungan dengan perubahan pendapatan daerah yang sah serta penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 hasil pemeriksaan BPK RI,” kata Ngatiyana.
Adapun struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,588 triliun, bertambah sekitar Rp32,558 miliar. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,772 triliun, bertambah sekitar Rp95,304 miliar atau 5,68 persen.
Sedangkan pembiayaan netto daerah tercatat sebesar Rp152,053 miliar, bertambah sekitar Rp31,683 miliar atau 26,32 persen. Dengan struktur tersebut, masih terdapat defisit anggaran sekitar Rp31,063 miliar.
Sementara itu, berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang dihadapi Kota Cimahi, pemerintah daerah menetapkan sejumlah prioritas pembangunan untuk Tahun Anggaran 2026.
Prioritas tersebut meliputi peningkatan aksesibilitas dan pemerataan kualitas pendidikan, pengembangan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kesejahteraan sosial, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,580 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,919 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp222,599 miliar.
Ngatiyana menegaskan, penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026 juga mengacu pada pedoman penilaian atas upaya pencegahan korupsi. Salah satu indikator dalam perencanaan pembangunan daerah adalah penandatanganan pakta integritas terkait pengesahan anggaran oleh eksekutif dan legislatif sebelum pelaksanaan KUA-PPAS dalam penyusunan APBD 2026.
“Kami meyakini dalam pembahasan akan tercapai kesepahaman antara Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Cimahi dalam upaya mewujudkan harapan masyarakat Kota Cimahi,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan DPRD Kota Cimahi, sehingga alokasi anggaran untuk berbagai program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
**FAJAR











