BANDUNG || WARTAJABAR.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Pembahasan regulasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Oktober hingga 12 November 2026.
Pembentukan Pansus XXI ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Pansus ini diharapkan dapat membahas rancangan regulasi tersebut secara optimal, terutama dalam memperkuat peran masyarakat dalam pengurangan dan pengelolaan sampah.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, meminta anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus XXI memprioritaskan tugas pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” kata Buky Wibawa di Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).
Sebelum pembentukan Pansus XXI, rapat paripurna terlebih dahulu mengagendakan penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jawa Barat melalui anggotanya, Uden Dida Efendi.
Dalam penyampaiannya, F-PPP mendorong penguatan peran komunitas masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama melalui upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Menurut F-PPP, persoalan sampah di Jawa Barat semakin kompleks sehingga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Penanganannya juga tidak cukup hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Uden Dida Efendi.
F-PPP berpandangan bahwa komunitas masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah, bukan sekadar objek kebijakan. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengurangi dan mengelola sampah secara berkelanjutan.
Uden menegaskan, Ranperda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem pengelolaan sampah yang efektif sejak dari hulu.
“Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” ucapnya.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, penguatan keterlibatan komunitas diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Jawa Barat.
**ROMMEL











