BANDUNG || WARTAJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Penahanan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah penyidik memeriksa Syaefudin dan dua tersangka lainnya, yakni I.H. dan A.F. Dalam perkara ini, penyidik juga menahan tersangka I.H., sedangkan A.F. belum menjalani pemeriksaan karena penasihat hukumnya mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sebelumnya, Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui perkara Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada Jumat (2/10/2026), hakim tunggal Dede Halim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat sah dan telah sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penahanan Syaefudin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan penganggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.
Diduga Ada Kenaikan Tunjangan Tanpa Dasar Memadai
Berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu saat itu, yang dalam perkara ini disebut sebagai tersangka S, berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan besaran tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan besaran tunjangan tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Kejati Jabar juga mengungkapkan bahwa pada 30 November 2021, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD, tersangka I.H., diperintahkan oleh tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Pada 2023, evaluasi terhadap tunjangan perumahan dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD, tersangka A.F., diduga membuat surat yang ditandatangani oleh tersangka S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut Kejati Jabar, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut semestinya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Ditaksir Rp18,79 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp18,79 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jabar memeriksa tersangka S dan I.H. selama kurang lebih enam jam.
Setelah pemeriksaan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilakukan pada hari yang sama. Penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus memohon penundaan pemeriksaan.
Kejati Jawa Barat menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Perkembangan perkara ini masih menunggu proses penyidikan berikutnya. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
**ROMMEL










