KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk perwakilan Dusun 4 Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, masa bakti 2026–2034, dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB.
Pelaksanaan pemilihan akan melibatkan unsur masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan, di antaranya tokoh agama, tokoh pemuda, kader Posyandu, serta unsur pendidikan. Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan dapat mendukung terselenggaranya proses pemilihan yang demokratis, tertib, transparan, dan berintegritas.
Salah satu kandidat yang mengikuti pemilihan tersebut adalah Agus Surahman, yang memperoleh nomor urut 1. Dalam pencalonannya, Agus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi desa serta memohon doa dan dukungan dari warga Dusun 4 Desa Sarimulya.
Agus mengusung visi mewujudkan keharmonisan antara masyarakat dan pemerintah desa guna mendukung terwujudnya Desa Sarimulya yang lebih maju, sejahtera, dan berkembang.
Untuk merealisasikan visi tersebut, ia menawarkan dua misi utama, yakni menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan desa melalui semangat kebersamaan dan gotong royong.
Dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, Agus mengusung motto NGOPI, yang merupakan akronim dari Nyata, Gotong Royong, Objektif, Peduli, dan Berintegritas.
“Bagi saya, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika diberikan kesempatan, saya siap bekerja secara terbuka, mendengar aspirasi warga, serta bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa demi kemajuan Desa Sarimulya,” ujar Agus Surahman.
Ia juga mengajak seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suaranya secara bijaksana serta bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
Pemilihan anggota BPD merupakan bagian penting dalam penguatan demokrasi di tingkat desa. Melalui partisipasi masyarakat, diharapkan akan terpilih wakil yang mampu menjalankan fungsi legislasi, menyalurkan aspirasi warga, serta mengawal pembangunan desa secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
**Deni/Red











