KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup perkara narkotika, obat keras terbatas, pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, hingga penindakan terhadap aksi balap liar.
Dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan menangani 12 kasus dengan 22 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.
Selain perkara narkoba, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama jajaran Polsek juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kepala satuan (kasat), dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Kapolres mengatakan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuningan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika serta berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” kata Bellen.
Menurutnya, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, obat keras, serta kendaraan yang berkaitan dengan perkara curat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, termasuk memastikan keamanan kendaraan ketika diparkir.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti.
Untuk perkara narkotika dan obat keras, para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disangkakan sesuai dengan jenis pelanggaran, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, dalam perkara pencurian dengan pemberatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Balap Liar dan Knalpot Brong
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kuningan mengungkapkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga melakukan penindakan terhadap aktivitas balap liar.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda dua.
Selain balap liar, Satlantas Polres Kuningan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau dikenal dengan istilah knalpot brong.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, sepanjang Agustus 2026 petugas menerbitkan 191 surat tilang, yang terdiri dari 173 penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dan 18 pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kuningan.
**DEDI. J











