JAKARTA || WARTAJABAR.COM – Komisi I DPRD Jawa Barat meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya terhadap sejumlah usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat yang hingga kini belum dapat diproses lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan tersebut turut melibatkan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan pihaknya memahami kebijakan moratorium pembentukan DOB yang saat ini masih diberlakukan pemerintah pusat.
Menurut Rahmat, moratorium tersebut tidak dituangkan dalam regulasi khusus yang secara eksplisit menggunakan istilah “Moratorium Pemekaran”. Menurutnya, kondisi tersebut lebih terlihat melalui kebijakan pemerintah pusat yang belum membuka proses administratif pembentukan daerah baru.
“Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul ‘Moratorium Pemekaran’. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif, sehingga berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di tingkat kementerian,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, secara yuridis, penataan dan pembentukan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membutuhkan aturan pelaksana lebih lanjut.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat dua rancangan peraturan pemerintah yang menjadi bagian penting dalam penataan daerah, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
“Ketiadaan dua PP pelaksana inilah yang menjadi ‘rem darurat’ legal-formal bagi pemerintah pusat. Tanpa payung hukum turunan tersebut, secara normatif Kemendagri memang belum memiliki landasan teknis operasional untuk memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di tanah air, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat,” katanya.
Rahmat menyebut terdapat sejumlah pertimbangan pemerintah pusat dalam menahan proses pemekaran daerah. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan fiskal negara.
Menurut dia, pembentukan daerah baru membutuhkan anggaran untuk operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pelayanan publik pada masa awal pembentukan daerah.
“Yang kedua, kewenangan mutlak pusat. Mengacu pada asas tata negara, urusan penataan batas wilayah kedaulatan serta pembagian kewenangan pemerintahan adalah hak eksklusif pemerintah pusat dalam rangka menjaga integritas dan stabilitas NKRI,” tegasnya.
Selain faktor fiskal dan kewenangan pemerintah pusat, Rahmat juga menyinggung evaluasi terhadap daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.
Ia mengatakan evaluasi terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 masih menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan penataan daerah, terutama terkait kemampuan daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
Meski demikian, Komisi I DPRD Jawa Barat menegaskan akan tetap mengawal aspirasi masyarakat terkait pembentukan CDPOB secara konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmat menilai kebutuhan penataan daerah di Jawa Barat perlu terus dikaji, terutama dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Kami memahami posisi fiskal dan pertimbangan Kemendagri. Namun, aspirasi warga Jawa Barat yang telah dirumuskan secara matang dalam CDPOB tetap harus diperjuangkan. Konsultasi ini memperjelas peta hambatan yang ada, sehingga langkah advokasi ke depan—khususnya dorongan pengesahan RPP Desartada—dapat kita susun lebih terukur,” pungkas Rahmat.
**ROMMEL











