BANDUNG || WARTAJABAR.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung. Catatan tersebut mencakup pengelolaan aset daerah, pengarusutamaan gender, penyediaan rumah susun, hingga penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri anggota DPRD, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan kewilayahan.
Empat Raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II, yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Fraksi PKB menilai keempat Raperda tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari tata kelola kekayaan daerah, kesetaraan dan perlindungan perempuan serta anak, ketersediaan hunian layak, hingga pemenuhan kebutuhan air bersih.
Fraksi PKB juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemerintah Kota Bandung, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 83,75 pada 2024 dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut.
Namun, fraksi tersebut menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, seperti banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, keterbatasan hunian, serta belum optimalnya pelayanan air bersih.
Soroti Pengelolaan Aset Daerah
Dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKB mengapresiasi upaya penyelarasan regulasi dengan ketentuan terbaru serta langkah penataan aset milik pemerintah daerah.
Fraksi PKB menyoroti data 11.536 bidang tanah yang disebut belum memiliki sertifikat hak pakai. Menurut fraksi tersebut, kepastian hukum atas aset daerah harus menjadi prioritas agar kekayaan publik dapat dikelola secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
Sejumlah catatan disampaikan, antara lain pemutakhiran dasar hukum, penyelesaian potensi tumpang tindih kewenangan dalam persetujuan pemindahtanganan aset, pengetatan ketentuan bagi mitra yang tidak memenuhi kewajibannya, serta penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan aset dalam jangka panjang.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya transparansi penetapan harga tanah untuk rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penertiban aset secara humanis, dan percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Selain itu, sinkronisasi pengelolaan aset dengan Raperda Rumah Susun dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Kelompok Rentan
Terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Fraksi PKB menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan kesetaraan akses dan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Fraksi PKB menyoroti angka 510 kasus kekerasan pada 2025 serta terbatasnya jumlah sekolah yang telah tersertifikasi ramah anak, yang dalam pandangan umum disebut baru mencapai tiga sekolah.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang didukung data terpilah, alokasi anggaran memadai, serta kelembagaan yang mampu menjalankan program pengarusutamaan gender secara efektif.
Fraksi PKB mendorong penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyediaan rumah aman bagi korban, serta keterbukaan data melalui sistem Satu Data Kota Bandung.
Fraksi tersebut juga meminta agar penyusunan regulasi memperhatikan konsistensi norma hukum, pemutakhiran dasar hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual dan penyandang disabilitas, serta kepastian pendanaan program.
Keterlibatan masyarakat, termasuk unsur keagamaan dan lingkungan setempat, turut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi.
Dorong Hunian Layak dan Terjangkau
Pada Raperda Rumah Susun, Fraksi PKB menilai penyediaan hunian vertikal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan dan kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB menyebut Kota Bandung memiliki tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan total 941 unit, sementara jumlah keluarga dalam daftar tunggu mencapai sekitar 3.000 kepala keluarga (KK).
Selain keterbatasan unit hunian, fraksi tersebut menyoroti luas kawasan kumuh yang mencapai 468,03 hektare serta kepadatan penduduk di Kecamatan Bojongloa Kaler yang disebut mencapai 39.337 jiwa per kilometer persegi.
Fraksi PKB menilai kebijakan pembangunan rumah susun harus disertai perencanaan yang matang, kriteria penerima yang transparan, serta jaminan keselamatan penghuni, termasuk mitigasi risiko bencana.
Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah memperjelas lembaga atau BUMD yang akan ditunjuk sebagai badan pelaksana rumah susun, skema pembiayaan, dan target penambahan unit hunian hingga 2029.
Selain itu, pengelolaan dana konversi kewajiban pengembang, perlindungan konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), serta pemanfaatan tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi perhatian.
Fraksi PKB menegaskan bahwa regulasi rumah susun harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Penyertaan Modal Perumda Tirtawening Harus Terukur
Terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening, Fraksi PKB mengapresiasi rencana pengalihan aset tanah seluas 5.244 meter persegi dengan nilai Rp37.666.100.000.
Aset tersebut meliputi Stasiun Pompa Gumuruh, Jalur Pipa Air Limbah Regol, dan Mata Air Citalaga. Melalui kebijakan tersebut, total modal disetor Perumda Tirtawening direncanakan menjadi Rp881.123.600.115.
Meski demikian, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyertaan modal harus diikuti peningkatan kinerja perusahaan, terutama dalam memperluas cakupan pelayanan air perpipaan dan menekan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW).
Dalam pandangan umumnya, fraksi tersebut menyebut cakupan layanan air perpipaan di Kota Bandung baru mencapai 38 persen, sedangkan tingkat kehilangan air masih berada di angka 37 persen.
Karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah menjelaskan target penurunan NRW, peningkatan cakupan layanan, serta kontribusi dividen yang diharapkan setelah penyertaan modal dilakukan.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya kejelasan status aset yang dialihkan, jenis hak atas tanah, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta kajian kelayakan ekonomi yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Selain itu, fraksi tersebut mendorong adanya indikator kinerja yang terukur, klausul perlindungan aset apabila perusahaan mengalami likuidasi, dan kepastian strategi pemenuhan pasokan air baku, termasuk melalui skema Saguling–Cirata.
Menurut Fraksi PKB, penambahan modal tidak boleh berhenti pada pengalihan aset secara administratif, tetapi harus menghasilkan peningkatan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
Minta Penjelasan Pemerintah Kota
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk memperjelas substansi keempat Raperda.
Pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar pemanfaatan aset dalam jangka panjang tanpa pelaporan kepada DPRD, target dan jadwal sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, serta penyelesaian persoalan kewenangan persetujuan dalam Pasal 101B.
Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB mempertanyakan strategi pemerintah dalam menekan angka kekerasan tanpa mengabaikan kemungkinan korban enggan melapor, alokasi APBD 2027 bagi UPTD PPA dan rumah aman, serta mekanisme pemantauan hingga tingkat rukun warga (RW).
Sementara itu, pada Raperda Rumah Susun, fraksi tersebut meminta kejelasan mengenai badan pelaksana, skema pembiayaan, target penambahan unit hingga 2029, dan langkah pemerintah untuk mengatasi antrean calon penghuni.
Adapun dalam Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening, Fraksi PKB meminta target kinerja yang jelas terkait penurunan kehilangan air, perluasan cakupan pelayanan, peningkatan dividen, serta kepastian status aset dan hak atas tanah yang menjadi objek penyertaan modal.
Empat Raperda Dapat Dilanjutkan dengan Catatan
Berdasarkan evaluasi terhadap substansi masing-masing rancangan, Fraksi PKB merekomendasikan agar keempat Raperda dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan sejumlah perbaikan mendasar.
Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perbaikan mencakup kepastian kewenangan, pelaporan kepada DPRD, penertiban aset, dan percepatan sertifikasi tanah.
Pada Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi PKB mendorong penyempurnaan norma, penguatan layanan bagi korban kekerasan, serta kepastian pendanaan dengan tetap memperhatikan nilai agama dan kearifan lokal.
Sementara itu, Raperda Rumah Susun perlu memperjelas badan pelaksana, kriteria penerima manfaat, perlindungan penghuni, serta mekanisme pengelolaan penerimaan daerah.
Adapun Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening perlu dilengkapi dengan kejelasan objek aset, hasil penilaian, kepastian hak atas tanah, kajian kelayakan, dan target kinerja yang terukur.
Fraksi PKB juga mengusulkan agar pembahasan keempat Raperda dilakukan secara terpadu. Langkah tersebut dinilai penting karena substansinya saling berkaitan, terutama dalam pengelolaan aset daerah, pemanfaatan tanah untuk rumah susun, penyertaan modal BUMD, dan pengarusutamaan gender dalam pelayanan publik.
Fraksi PKB berharap pembahasan keempat Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mewujudkan Kota Bandung yang adil, amanah, dan sejahtera.
**ROMMEL











