KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan bahwa pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Hingga pertengahan Oktober 2026, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan karena dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, mengatakan perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PBG dapat diterbitkan.
“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen Amdal selesai,” ujar Putu dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, tahapan yang telah ditempuh perusahaan meliputi permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin pengeboran, serta dokumen peil banjir.
Meski sejumlah tahapan tersebut telah dilalui, perusahaan tetap wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum melaksanakan pembangunan gedung.
Berdasarkan hasil pengawasan tim PUTR, ditemukan aktivitas pembangunan los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kewajiban PBG.
Sebagai tindak lanjut, PUTR akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti aktivitas pembangunan tersebut sesuai ketentuan, termasuk meminta penghentian sementara hingga persyaratan perizinan dipenuhi.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Putu menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan. Ia juga menyebut kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan.
Amdal Masih dalam Proses
Terkait persyaratan lingkungan, berdasarkan pemantauan melalui sistem Amdalnet, penyusunan dokumen Amdal PT Citynine disebut telah mencapai sekitar 60 persen.
Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan lingkungan.
Meski demikian, dokumen Amdal tetap harus diselesaikan sebelum proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan.
“Kami berharap proses Amdal ini bisa segera diselesaikan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” kata Putu.
Ia menambahkan, pemerintah daerah mendukung penyelesaian administrasi secara tertib tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Berpotensi Menyerap 8.000 Tenaga Kerja
Di sisi lain, pembangunan pabrik garmen PT Citynine International dinilai berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Kuningan. Pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja.
Investasi itu juga diharapkan membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menggerakkan perekonomian masyarakat, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PUTR memperkirakan potensi penerimaan dari PBG mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Namun, proses pembayaran dan penerbitannya tetap harus mengikuti tahapan serta persyaratan yang berlaku.
Menurut Putu, investasi perlu didukung karena berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Meski demikian, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
“Kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap persoalan perizinan pembangunan pabrik di Desa Cieurih dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pemenuhan kewajiban oleh perusahaan.
Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga, kepentingan masyarakat terlindungi, dan manfaat investasi dapat dirasakan secara optimal.
Pemkab Kuningan menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
**DEDI J











