BANDUNG, WARTAJABAR.COM – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam rapat tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara itu, fraksi-fraksi lainnya menyerahkan dokumen pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD Jawa Barat sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.
“Sesuai dengan kesepakatan Badan Musyawarah, penyampaian pandangan umum secara lisan dibacakan oleh satu fraksi, yakni Fraksi PDIP. Sementara fraksi lainnya menyerahkan dokumen pandangan umum kepada pimpinan DPRD Jawa Barat sesuai mekanisme yang telah disepakati,” ujar MQ Iswara.
Ia menambahkan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 25 Juni 2026. Saat itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan nota pengantar Gubernur mengenai Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelum agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Jawa Barat juga telah melakukan pembahasan melalui komisi-komisi dan fraksi sebagai bagian dari mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, sesuai tahapan yang telah ditetapkan, Gubernur Jawa Barat akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026,” kata MQ Iswara.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 adalah penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Nilai SiLPA tersebut nantinya akan menjadi salah satu komponen utama dalam penyusunan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan Ranperda P2APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Rommel











