KARAWANG, WARTAJABAR.COM — Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan modus pemerasan melalui ancaman penyebaran video pribadi di media sosial maupun media daring. Modus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korban baru apabila tidak segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Seorang warga berinisial DR (33) mengaku menjadi korban dugaan ancaman penyebaran video pribadi yang dialaminya setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Sugo, Kamis (2/7/2026) pagi.
Menurut pengakuan DR, setelah komunikasi berlangsung, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang diduga mengaku sebagai oknum wartawan. Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video yang bersifat pribadi melalui salah satu media online apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Merasa tertekan dan terus menerima intimidasi, DR kemudian mendatangi kantor Redaksi WJ Group untuk menyampaikan keluhannya sekaligus meminta arahan terkait langkah yang harus ditempuh.
Peristiwa tersebut diduga mengarah pada tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman penyebaran konten pribadi melalui media elektronik. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pasal-pasal mengenai pemerasan dan penyalahgunaan media elektronik.
Redaksi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi pertemanan. Hindari mengirimkan foto atau video yang bersifat pribadi kepada siapa pun karena berpotensi disalahgunakan sebagai alat pemerasan.
Selain itu, korban yang mengalami ancaman serupa disarankan segera menyimpan seluruh bukti percakapan, tangkapan layar, rekaman komunikasi, maupun nomor telepon pelaku, kemudian melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
*Deni Wijaya
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital yang memanfaatkan konten pribadi sebagai sarana intimidasi dan pemerasan. Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap untuk melindungi privasi. Setiap orang yang diduga terlibat dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











