BANDUNG || WARTAJABAR.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan rencana perluasan SMK Negeri (SMKN) 2 Bandung. Pembahasan akan mencakup kepastian legalitas lahan, status kepemilikan warga, hingga mekanisme relokasi masyarakat yang terdampak.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan persoalan tersebut muncul seiring rencana perluasan SMKN 2 Bandung untuk meningkatkan daya tampung sekolah. Namun, rencana tersebut bersinggungan dengan kawasan permukiman warga.
Berdasarkan hasil audiensi, terdapat 26 rumah yang dihuni sekitar 150 jiwa atau 46 kepala keluarga (KK) berada di area yang terdampak rencana pengosongan lahan.
Menurut Ono, rencana perluasan sekolah menjadi salah satu upaya untuk menjawab keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Kota Bandung. Dari sekitar 30 ribu lulusan setiap tahun yang membutuhkan akses ke sekolah negeri, hanya sekitar 20 ribu siswa yang dapat tertampung.
Sementara pada 2026, SMKN 2 Bandung tercatat menerima sekitar 4.300 pendaftar dengan daya tampung sekitar 16 persen.
Namun, DPRD Jabar menilai penyelesaian persoalan lahan harus terlebih dahulu dilakukan melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan bukti kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan dasar hukum kepemilikan, kejelasan batas lahan, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya tumpang tindih kepemilikan maupun enclave.
“Seluruh dokumen dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan dasar hukum masing-masing pihak. Pemeriksaan mencakup keabsahan sertifikat, kemungkinan adanya tumpang tindih atau enclave, serta kejelasan batas lahan,” ujar Ono seusai memimpin audiensi dengan warga di Ruang Banmus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Selain aspek legalitas lahan, audiensi juga membahas mekanisme penggantian biaya bangunan serta relokasi bagi warga yang terdampak rencana perluasan sekolah.
Ono menegaskan, proses penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Seluruh bukti dan dokumen perlu diverifikasi untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai status lahan.
“Persoalan lahan perlu diawali dengan melakukan cross check terhadap seluruh bukti yang ada. Setelah seluruh bukti dibedah dan diuji, barulah proses penyelesaian dapat dilakukan,” katanya.
DPRD Jabar juga mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan hak warga, transparansi, keadilan, serta asas pemerintahan yang baik.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan bahwa mereka memiliki sertifikat tanah yang dinyatakan sah serta meminta kepastian mengenai status lahan dan keberlanjutan tempat tinggal mereka.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dimediasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
DPRD Jabar selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan lahan yang terdampak rencana perluasan SMKN 2 Bandung.
**ROMMEL











