KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Buku dan dokumen Modul ajar resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat diakses secara digital melalui platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) serta portal Platform Merdeka Mengajar/Perangkat Ajar Guru Kemendikdasmen.
Regulasi mengenai perencanaan dan perangkat pembelajaran termasuk konsep modul ajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengacu pada kebijakan Kurikulum Merdeka serta pemutakhiran aturan standar proses terbaru seperti Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang modul ajar dan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD, SD Dan SMP.
Terkait dengan buku modul guru dapat menyusun sendiri modul ajar yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa atau mengunduh contoh yang disediakan secara resmi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Modul ajar mirip dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), tetapi disusun lebih lengkap dan berbasis aktivitas untuk mendukung Kurikulum Merdeka.
Bupati Aep menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak sekolah, guru, atau oknum yang masih memungut biaya atau menjual buku modul dan LKS. Sementara Bupati Karawang Aep sendiri menjual buku modul ke setiap sekolah SD dan SMP dengan dalil menggratiskan tetapi sekolah yang membayar buku modul ini melalui pemotongan Dana BOS.
Buku modul gratis dari Bupati Karawang ini ternyata tidak efektif untuk digunakan sebagai bahan ajar di sekolah atau di pakai karena tidak sesuai standar kurikulum merdeka, yang pada akhirnya buku modul gratis ini hanya jadi sampah di sekolah.
Secara hukum dan regulasi nasional, Bupati, pihak sekolah, maupun oknum lainnya dilarang keras menjual buku modul ajar, buku pelajaran, atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan oleh sekolah untuk menunjang kebutuhan belajar siswa, sehingga buku wajib dan penunjang semestinya tidak dibebankan lagi sebagai pungutan liar atau pembelian paksa kepada sekolah sekolah mulai dari SD sampai SMP.
Dengan adanya pemotongan Dana BOS di seluruh sekolah mulai dari SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karawang yang berimbas pada perubahan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan dokumen perencanaan biaya dan program kerja tahunan yang dibuat oleh sekolah untuk mengatur keuangan secara transparan dan efektif.
Di dalam Lampiran II yaitu Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Permendikdasmen No.8 Tahun 2026 tentang Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), jelas telah mengatur pada point (A). Tahapan Perencanaan Dan Penganggaran Dana BOSP, (B). Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP, pada angka (3).” Setiap penggunaan Dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan di input ke dalam sistem Aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang di sediakan oleh Kementerian .” point (4). Penginputan penggunaan Dana dalam sistem Aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan sebagaimana di maksud pada angka (3) dapat dilakukan setiap waktu oleh satuan pendidikan.
Karena itu, penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan buku atau modul tersebut perlu diperjelas melalui dokumen RKAS dan realisasi anggaran, termasuk mekanisme serta pihak yang terlibat.
**JAMAL











