JAKARTA, WARTAJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain serta seorang pihak swasta sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (29/6/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Keduanya kemudian mendatangi Gedung KPK pada Selasa (30/6/2026) dan menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026) membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara mendalam sebelum penyidik menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan bahwa dugaan praktik suap berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, saat Suhardiman Amby masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi yang merusak sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN), menghambat profesionalisme birokrasi, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Ps











