CIANJUR || WARTAJABAR.COM – Dugaan peredaran obat keras yang kerap disebut obat golongan G kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Aktivitas penjualan yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut ditemukan di kawasan Cipetir dan disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Cibeber.
Temuan itu menjadi perhatian karena obat keras merupakan jenis obat yang peredarannya berada dalam pengawasan ketat. Berdasarkan ketentuan kefarmasian, obat keras pada umumnya hanya dapat diserahkan berdasarkan resep melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran lapangan Warta Jabar pada Sabtu (8/8/2026), aktivitas penjualan tersebut diduga dilakukan di sebuah pos yang berada di kawasan Cipetir. Dari hasil wawancara dan penelusuran di lokasi, seorang pria yang dikenal dengan nama Heri mengaku menjalankan aktivitas penjualan obat dan menyebut omzet yang diperolehnya dapat mencapai sekitar Rp2 juta per hari, bahkan lebih.
Pengakuan tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, termasuk mengenai jenis obat yang diperjualbelikan, legalitas sumber barang, izin sarana penjualan, serta alur distribusinya. Sebut Nama “Bos Akmal”
Dalam penelusuran tersebut, Heri juga menyebut bahwa stok obat yang dijualnya bukan sepenuhnya miliknya. Ia mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang yang disebut dengan nama Akmal, yang menurut keterangannya dikenal sebagai “bos”.
Namun demikian, informasi mengenai keterlibatan pihak yang disebut tersebut masih merupakan keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan pendalaman dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta aparat berwenang sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan jaringan distribusi obat keras tersebut.
Dijual Terbuka, Aparat Diminta Turun Tangan
Jika benar obat keras diperjualbelikan secara bebas tanpa mekanisme yang dipersyaratkan, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius. BPOM menjelaskan bahwa obat keras atau Daftar G merupakan obat yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan dan pada prinsipnya diperoleh dengan resep dokter.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat dari sarana yang tidak berwenang karena terdapat risiko terhadap mutu, keamanan, maupun keaslian obat yang beredar.
Karena itu, temuan di kawasan Cipetir tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan dapat memastikan apakah obat yang dijual termasuk obat keras, apakah memiliki izin edar, dari mana sumber barang diperoleh, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.
Warga Minta Penyelidikan Menyeluruh
Sejumlah warga berharap dugaan aktivitas tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun mengendalikan peredaran obat tersebut.
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah bagaimana obat-obatan tersebut bisa diperoleh, siapa pemasoknya, apakah terdapat tempat penyimpanan lain, dan sejauh mana jaringan penjualannya.
Warta Jabar akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Konfirmasi dari Polsek Cibeber, Polres Cianjur, Balai POM, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan akan menjadi bagian penting dalam perkembangan laporan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan yang diperoleh Warta Jabar. Seluruh dugaan dan pernyataan mengenai pihak-pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan pihak terkait.
**DENI W/TIM











