BANDUNG, WARTAJABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda P2APBD. Sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus), penyampaian pandangan umum secara lisan diwakili oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sedangkan fraksi lainnya menyerahkan dokumen pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah disepakati sebelumnya dalam rapat Badan Musyawarah.
“Sesuai dengan kesepakatan Badan Musyawarah, penyampaian pandangan umum secara lisan dibacakan oleh satu fraksi, yaitu Fraksi PDIP. Sementara fraksi lainnya menyerahkan dokumen pandangan umum kepada pimpinan DPRD sesuai mekanisme yang telah disepakati,” ujarnya.
MQ Iswara menambahkan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang digelar pada 25 Juni 2026, ketika Wakil Gubernur Jawa Barat menyampaikan nota pengantar gubernur mengenai Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebelum memasuki agenda penyampaian pandangan umum, DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan melalui komisi-komisi serta fraksi-fraksi sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah.
Menurut MQ Iswara, seluruh tahapan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui gubernur dijadwalkan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 7 Juli 2026.
“Alhamdulillah, semua fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, sesuai tahapan, gubernur akan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi tersebut pada rapat paripurna 7 Juli 2026,” katanya.
Salah satu poin penting dalam pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 adalah penetapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Penetapan tersebut akan menjadi salah satu komponen strategis dalam penyusunan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Melalui tahapan pembahasan ini, DPRD Jawa Barat berharap proses evaluasi pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah yang lebih efektif pada tahun anggaran berikutnya.
*Rommel











