KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan memfasilitasi audiensi antara manajemen PT Kuningan Bumi Hijau selaku pengelola kawasan wisata Arunika, LSM Frontal, tokoh masyarakat, dan pemuka agama untuk membahas perizinan usaha, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta persoalan administrasi bangunan.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda), U. Kusmana.
Dalam pembukaan, U. Kusmana menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian tata ruang agar pembangunan di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Ketua LSM Frontal, Uha, dalam audiensi tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan tata ruang. Ia menilai, setiap kegiatan investasi harus memenuhi ketentuan yang berlaku guna mencegah potensi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha.
Ia juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi terkait penegakan peraturan daerah menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif, objektif, dan adil.
Menanggapi masukan tersebut, perwakilan manajemen PT Kuningan Bumi Hijau, Maryoto, menyatakan perusahaan berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di tengah aktivitas usaha yang dijalankan.
Menurut Maryoto, kawasan awal Arunika dengan luas sekitar 4,5 hektare telah memiliki dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Ia menjelaskan, pengelola juga menerapkan sejumlah langkah yang diklaim mendukung kelestarian lingkungan, antara lain penggunaan paving block, penanaman vegetasi untuk memperkuat lereng, pembangunan sumur resapan, dan penyediaan embung air.
Selain itu, Maryoto menyebut kegiatan usaha di kawasan wisata Arunika telah menyerap lebih dari 400 tenaga kerja lokal. Perusahaan juga berencana mengembangkan konsep arboretum dan agrowisata yang mengedepankan konservasi serta edukasi lingkungan.
Sementara itu, Andi dari divisi perizinan PT Kuningan Bumi Hijau menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalani sejumlah tahapan perizinan dasar, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan teknis tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan persetujuan lingkungan.
Seiring dengan perluasan kawasan dan perkembangan kegiatan usaha, perusahaan saat ini juga tengah memproses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
“Kami berkomitmen menaati seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Jika ada kekurangan atau penyesuaian yang belum lengkap dalam prosesnya, kami berterima kasih atas koreksinya dan berjanji menyempurnakan dokumen sesuai regulasi yang berlaku,” kata Andi.
Persoalan PBG Green Mosque
Selain perizinan usaha dan lingkungan, audiensi turut membahas persoalan administratif dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Green Mosque di kawasan wisata Arunika.
Ustaz Luqman, yang hadir sebagai tokoh agama dan masyarakat, mempertanyakan pencantuman fungsi usaha dalam dokumen bangunan yang diperuntukkan sebagai masjid.
Perwakilan tokoh agama dan masyarakat meminta agar fungsi bangunan tersebut ditinjau kembali sehingga dokumen perizinannya sesuai dengan peruntukan sebagai tempat ibadah.
Menanggapi hal itu, pihak pengembang menyatakan bersedia berkoordinasi dengan dinas teknis terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque.
Audiensi berlangsung kondusif dengan penekanan pada pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti berbagai masukan. Para pihak mendorong proses evaluasi dan penyelesaian persoalan perizinan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui audiensi tersebut, diharapkan kegiatan investasi di Kabupaten Kuningan dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat.
**DEDI J.











