BANDUNG, WARTAJABAR.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Buky Wibawa tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada 2 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Buky Wibawa menjelaskan bahwa penyampaian jawaban gubernur merupakan bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah. Tahapan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan atas berbagai pandangan, masukan, kritik, serta rekomendasi yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD.
“Untuk tahapan selanjutnya, setelah jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Jawa Barat mulai 8 hingga 10 Juli 2026,” ujar Buky.
Ia berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat dapat menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal sehingga hasilnya dapat dilaporkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen DPRD Jawa Barat dalam memastikan setiap pelaksanaan APBD dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, masukan, kritik, pertanyaan, serta rekomendasi yang diberikan terhadap Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Erwan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan inovasi, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penurunan realisasi pendapatan pada 2025 dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi, melemahnya sektor otomotif, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta implementasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di sektor belanja daerah, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah program dengan tingkat serapan anggaran yang rendah, terutama pada pembangunan jalan dan transportasi. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pelaksanaan proyek, proses pengadaan barang dan jasa, efisiensi kontrak, serta upaya menjaga kualitas pekerjaan.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui penurunan angka kemiskinan, pengangguran, stunting, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ujar Erwan.
Terkait belanja modal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengakui adanya penundaan pembayaran (tunda bayar) pada sejumlah proyek strategis sebagai langkah menjaga stabilitas kas daerah dan menghindari risiko defisit anggaran yang lebih besar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan program agar penyerapan APBD semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
*Rommel











