KARAWANG, WARTAJABAR.COM – AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) adalah dokumen pedoman tertulis yang menjadi landasan utama bagi sebuah organisasi. AD/ART mengikat seluruh pengurus dan anggota, serta mengatur visi, struktur, hak, kewajiban, dan mekanisme operasional agar tujuan perkumpulan dapat tercapai
Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang H. Uyat, S.Pd kini mendapat Mosi Tidak Percaya. Mosi yang dilayangkan oleh 20 pengurus PGRI tingkat kecamatan yang menuntut segera melakukan pergantian H. Uyat selaku Ketua PGRI Kab. Karawang kepada Pengurus PGRI Pengurus Propinsi Jawa Barat
Diduga Ketua PGRI Kabupaten Karawang H. Uyat telah melanggar AD/ART Organisasi dengan menjual aset milik PGRI Kabupaten Karawang yang berada di lokasi Gempol, Kelurahan Tanjungpura tidak transparan serta tidak ada persetujuan dan musyawarah dari pengurus PGRI tingkat kecamatan.
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin di tulis namanya menjelaskan bahwa rencana H. Uyat ingin menjual aset PGRI Kabupaten Karawang ini sudah sejak kepemimpinan PGRI oleh H. Nandang (Alm) dan berlanjut ketika kepengurusan PAW di pimpin H. Uyat hingga ybs terpilih menjadi Ketua PGRI Kabupaten Karawang definitif.” jelasnya.
Salah satu mantan pengurus PGRI Kabupaten Karawang menyampaikan pihaknya sangat prihatin atas kemelut yang terjadi di internal PGRI Kab. Karawang, sehingga mengakibatkan soliditas dan solidaritas kepengurusan di tingkat kecamatan menjadi tidak harmonis. Apabila hal ini terus berlanjut, sangat dikhawatirkan perpecahan dalam tubuh PGRI akan semakin meluas.” tuturnya kepada WARTAJABAR.COM via WhatsApp, Kamis,(09/07/2026).
Kami sebagai pengurus PGRI tingkat kecamatan melihat dan merasakan bahwa di bawah kepemimpinan H. Uyat, PGRI Karawang tidak punya visi yang baik dan terukur dalam membawa organisasi PGRI menjadi lebih dihormati dan disegani, baik oleh pemerintah maupun organisasi guru lainnya.” katanya.
Atas kasus ini beberapa pengurus PGRI tingkat kecamatan telah meminta kepada pengurus PGRI Propinsi Jawa Barat untuk segera melakukan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub) karena Ketua PGRI Kabupaten Karawang telah melanggar AD/ART Organisasi serta diduga menggelapkan aset milik PGRI Kabupaten Karawang.” harap salah satu pengurus PGRI tingkat kecamatan.
Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, SH., MH., menurutnya bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan atau penjualan aset organisasi tanpa kewenangan maupun tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut Asep Agustian, konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran tersebut dapat berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana, bergantung pada bentuk badan hukum organisasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta hasil pembuktian melalui mekanisme organisasi maupun proses hukum yang sah.
“Pelanggaran oleh ketua organisasi terkait penjualan aset tanpa izin atau secara ilegal dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum. Bentuk sanksinya bergantung pada status badan hukum organisasi, apakah berbentuk yayasan, perseroan, organisasi kemasyarakatan (ormas), atau organisasi profesi, serta harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep Agustian.
*Jamal










