KARAWANG, WARTAJABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan program mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Presiden Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB mengenakan kemeja safari berwarna krem. Sebelum memasuki area utama acara, Presiden mengikuti gallery walk untuk mendapatkan penjelasan mengenai implementasi B50 dari Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani.
Dalam pemaparannya, Eniya menjelaskan bahwa kebutuhan biodiesel nasional diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta kiloliter sehingga Indonesia tidak lagi memerlukan impor bahan bakar minyak jenis solar. “Kita saat ini mengetahui kebutuhan 18–20 juta kiloliter, sehingga tidak butuh impor (solar) lagi,” ujar Eniya Listiani di hadapan Presiden Prabowo.
Peluncuran tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta CEO Danantara Rosan Roeslani.
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, serta Sekretaris Kabinet Letkol TNI Teddy Indra Wijaya.
Program mandatori B50 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati (BBN), badan usaha bahan bakar minyak (BBM), dan badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen sesuai standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran B50 maupun tidak menyalurkan biodiesel sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung proses transisi, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok Biodiesel B40. Selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi implementasi B50 secara berkala setiap tiga bulan.
Dari sisi teknis, pemerintah menyatakan kesiapan implementasi B50 telah melalui berbagai pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni sektor otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, transportasi laut, pembangkit listrik, serta perkeretaapian.
Pengujian tersebut dilakukan guna memastikan aspek kinerja, keamanan, dan kompatibilitas bahan bakar terhadap berbagai jenis mesin diesel.
Selain itu, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel nasional, ketersediaan bahan baku minyak sawit (CPO), serta infrastruktur pencampuran (blending) dan distribusi telah siap mendukung penerapan B50 secara nasional.
Implementasi program ini juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Nilai tambah industri minyak sawit diperkirakan meningkat dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ sepanjang tahun 2026.
Dengan peluncuran B50, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat transisi energi, memperkuat kemandirian energi nasional, sekaligus mendukung target pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan energi ramah lingkungan.
*Red










