BANDUNG || WARTAJABAR.COM – DPRD Kota Bandung mulai membahas Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri anggota DPRD secara langsung maupun virtual.
Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 95,11 persen atau sebesar Rp7,37 triliun dari target Rp7,75 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, serta pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp47,79 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut mencakup belanja operasional, belanja modal, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
Untuk belanja modal, realisasinya mencapai Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,01 triliun yang digunakan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Muhammad Farhan.
Setelah resmi masuk ke dalam Agenda Pembahasan Dewan, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari materi Raperda sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya. Selanjutnya, jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna terpisah.
Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.
Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi Partai NasDem Nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tentang rotasi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024–2029.
Perubahan susunan keanggotaan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung mengenai pembentukan susunan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
*ROMMEL











