KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, dan puluhan ribu butir obat keras tertentu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh Satres Narkoba Polres Karawang.
“Dari 32 tersangka tersebut, 25 orang terlibat dalam 10 kasus peredaran sabu, dua tersangka dalam kasus tembakau sintetis, serta tujuh tersangka yang mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) dalam enam kasus berbeda,” ujar AKBP Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas tersangka merupakan warga Kabupaten Karawang. Namun, polisi juga menemukan adanya pelaku yang berasal dari luar daerah dan menjadikan Karawang sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Mereka merupakan bagian dari jaringan yang cukup terstruktur. Kami masih terus mendalami keterlibatan mereka dengan bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama. Mayoritas tersangka merupakan warga Karawang, namun ada juga pelaku dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai titik transaksi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 517 gram sabu, 127 gram tembakau sintetis, serta 80.993 butir Obat Keras Tertentu (OKT). Barang bukti tersebut ditemukan dari tangan para tersangka maupun di sejumlah lokasi penyimpanan.
“Sebagian besar tersangka berperan sebagai kurir dan pengecer yang memperoleh pasokan dari pengedar yang lebih besar. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas mereka,” kata Fiki.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat pengulangan tindak pidana narkoba meski para pelaku pernah menjalani hukuman.
“Sebagian besar merupakan residivis dalam kasus serupa. Ini menunjukkan mereka tidak jera. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polres Karawang mencatat mayoritas tersangka berada pada rentang usia produktif, yakni 20 hingga 40 tahun. Menurut Kapolres, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan generasi usia kerja yang seharusnya berkontribusi positif bagi masyarakat.
Ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Mayoritas pengedar berada pada usia produktif. Kami mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi sehingga para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memburu pemasok utama yang diduga berada di balik jaringan para kurir dan pengedar tersebut.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Karawang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
**DENI. W











