KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menyegel sebuah bangunan tempat usaha di kawasan Bundaran Cijoho, Selasa (21/7/2026). Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan belum memenuhi persyaratan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP bersama Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., mengatakan penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi oleh pemilik bangunan.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan wajib memiliki legalitas terlebih dahulu,” ujar Allex di lokasi.
Berdasarkan stiker penyegelan yang dipasang petugas, bangunan tersebut dihentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Allex menegaskan bahwa penyegelan bukan merupakan penghentian pembangunan secara permanen. Pemilik bangunan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila seluruh legalitas sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah dilakukan verifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan dapat dilanjutkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa selama segel masih terpasang, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan di lokasi.
“Tujuan pemasangan segel ini adalah memastikan tidak ada kegiatan pembangunan sebelum seluruh persyaratan legalitas dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., M.M., menjelaskan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan pengelola bangunan, Nandang, menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah daerah dan segera menyelesaikan proses perizinan yang masih diperlukan.
“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujar Nandang.
Dengan adanya penyegelan tersebut, seluruh aktivitas pembangunan di lokasi untuk sementara dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap langkah penegakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan, sehingga tercipta kepastian hukum, ketertiban, dan tata ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
**DEDI. J











