KOTA CIMAHI || WARTAJABAR.COM – DPRD Kota Cimahi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga RW 28 Melong Green, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, terkait polemik keberadaan dan aktivitas pabrik coklat di kawasan tersebut, Jumat (18/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kelurahan, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah permintaan agar aktivitas perusahaan ditutup.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, DPRD tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan aspirasi, tetapi perlu melihat hasil pemeriksaan lapangan serta dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Wahyu, sekitar dua pekan sebelumnya DPRD telah meminta dinas terkait melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menjadi bagian dari polemik.
“Sudah ada beberapa hal yang ditindaklanjuti dengan surat peringatan dan lainnya. Diberikan waktu 14 hari kerja untuk ditindaklanjuti, kemudian akan kita evaluasi kembali,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan, perangkat daerah diminta menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Fredy Siagian mengatakan penyelesaian persoalan harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepastian kegiatan investasi yang berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin masalah ini selesai. Investasi berjalan, tenaga kerja terserap, dan masyarakat tetap nyaman,” katanya.
Anggota DPRD Kota Cimahi Irma Indriyani menyoroti komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga, persoalan tersebut antara lain dipicu minimnya sosialisasi kepada masyarakat sejak awal.
Irma menegaskan, aspirasi warga tidak serta-merta menunjukkan penolakan terhadap investasi. Menurutnya, masyarakat menginginkan kegiatan usaha tetap memperhatikan hak dan kenyamanan warga sekitar.
Ketua RW 28 Kelurahan Melong, Aripin, meminta adanya kejelasan mengenai tata ruang, administrasi, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar keberadaan perusahaan.
Warga juga meminta pemerintah melakukan pemetaan atau overlay tata ruang untuk memastikan kesesuaian peruntukan lokasi dengan kondisi faktual di lapangan.
DPRD Kota Cimahi selanjutnya meminta OPD terkait menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan menjalankan tahapan sesuai ketentuan sebelum menentukan langkah berikutnya.
**FAJAR











