JAKARTA || WARTAJABAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan penataan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari, mengatakan pembahasan mencakup rencana penggabungan 14 OPD menjadi tujuh OPD serta pembentukan badan baru, yakni Badan Pengelola Aset dan BUMD.
Menurut Edi, hasil konsultasi dengan Kemendagri menunjukkan bahwa sejumlah persyaratan teknis penggabungan OPD, termasuk yang berkaitan dengan Bappeda dan BP2D, pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait uraian tugas, kedudukan, tata kerja, Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Terkait rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD, Edi menjelaskan bahwa usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016 serta kebutuhan untuk memastikan pembagian kewenangan dan fungsi kelembagaan tidak tumpang tindih.
Pansus XX bersama Kemendagri dan kalangan akademisi terus menyelaraskan aspek yuridis dan fungsional agar rancangan penataan kelembagaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Pansus XX menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung pada 5 November 2026. Selanjutnya, rancangan akan memasuki tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan Kemendagri, dengan tahapan yang masing-masing direncanakan berlangsung selama 14 hari kerja.
Dalam implementasinya, penataan OPD akan dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan potensi kendala, baik dalam aspek kepegawaian, penganggaran, maupun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik.
Pada tahap awal, penataan diprioritaskan terhadap tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai diterapkan pada 2027. Sementara itu, penataan OPD lainnya direncanakan menyusul pada tahun berikutnya.
Edi berharap proses penataan kelembagaan tersebut dapat menghasilkan struktur organisasi pemerintahan daerah yang lebih efektif, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Barat.
**ROMMEL











