KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Dalam apel tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan persuasif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut didukung penegakan hukum, baik secara elektronik maupun melalui pemberian teguran kepada pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakan dalam apel tersebut.
Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema ini menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan peran aktif kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolda Jawa Barat juga mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasar Pelanggaran yang Membahayakan
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2026 menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya, tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.
Petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai aturan, serta pelanggaran terkait penggunaan jalur khusus dan parkir di trotoar.
Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan tilang meliputi melawan arus, kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong), serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan berkendara.
Keberhasilan operasi diharapkan tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari penurunan angka kecelakaan, berkurangnya risiko di jalan raya, dan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, mematuhi peraturan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Dengan demikian, terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Kuningan diharapkan menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan masyarakat.
**DEDI. J










