PURWAKARTA || WARTAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 perkara narkotika dan obat keras tertentu dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak 13 Mei hingga 25 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan. Para tersangka berusia antara 18 hingga 50 tahun.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., dalam kegiatan press release pengungkapan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres menjelaskan, dari 35 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 20 perkara berkaitan dengan sabu, enam perkara tembakau sintetis, tujuh perkara obat keras tertentu, serta masing-masing satu perkara ganja dan cairan sintetis.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar. Sebagian besar tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan. Polisi juga menemukan enam tersangka yang merupakan residivis dan kembali terlibat dalam perkara narkotika maupun obat keras tertentu.
Sita Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Butir Obat
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir obat keras tertentu, 48 butir ekstasi, 637 mililiter cairan sintetis, serta 30,9 gram serbuk sintetis.
Selain narkotika dan obat-obatan, petugas turut mengamankan 12 timbangan digital, 41 unit telepon seluler, delapan sepeda motor, dua unit mobil, uang tunai Rp3.145.000, serta lima alat hisap.
Berdasarkan perhitungan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp993 juta.
Purwakarta Kota Jadi Wilayah dengan TKP Terbanyak
Kapolres juga memaparkan sebaran lokasi pengungkapan perkara. Kecamatan Purwakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi.
Selanjutnya, lima TKP berada di Kecamatan Campaka, lima TKP di Darangdan, empat TKP di Jatiluhur, serta masing-masing tiga TKP di Babakan Cikao, Bungursari dan Sukatani.
Sementara itu, Kecamatan Pondoksalam, Kuningan dan Pasawahan masing-masing tercatat memiliki satu TKP.
Data tersebut menjadi bagian dari pemetaan kepolisian terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu di Kabupaten Purwakarta.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolres Purwakarta menegaskan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya.
Ancaman pidana terhadap para tersangka disesuaikan dengan pasal yang disangkakan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pengungkapan 35 perkara dengan 41 tersangka dalam tiga bulan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
**Andi











