JAKARTA || WARTAJABAR.COM — Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG) mengapresiasi langkah DPR RI yang berkomitmen menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.
Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman, S.IP atau yang akrab disapa Gus Din, mengatakan komitmen DPR tersebut merupakan perkembangan positif dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mendorong optimalisasi pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
“ARPG menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR RI, khususnya Pak Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen dan keseriusannya dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset,” kata Gus Din.
Menurutnya, adanya kepastian mengenai target penyelesaian menjadi hal penting mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian masyarakat. Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan konsisten hingga menghasilkan aturan yang mampu memperkuat penegakan hukum.
Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Dalam forum tersebut, DPR menargetkan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Gus Din menilai penetapan tenggat waktu tersebut menjadi sinyal positif bahwa pembahasan RUU yang telah cukup lama dinantikan publik tidak kembali tertunda.
Apresiasi juga disampaikan terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPR RI,
Habiburokhman, yang menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan sekadar target, tetapi akan diarahkan untuk dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2026.
Gus Din berharap koordinasi antara pimpinan DPR RI dan Komisi III dapat semakin solid sehingga proses legislasi berjalan lebih cepat dan menghasilkan payung hukum yang efektif.
“Harapannya, sinergi pimpinan DPR dan Komisi III dapat mempercepat lahirnya regulasi yang mampu mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.
**Jamal











