KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengusulkan revitalisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam audiensi bersama Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas RI, Diah Lenggogeni, ST, M.Sc., beserta jajaran di Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Dian memaparkan kondisi RSUD 45 yang dinilai membutuhkan pembenahan, baik dari sisi bangunan maupun sarana dan prasarana kesehatan. Rata-rata usia bangunan rumah sakit telah mencapai lebih dari 25 tahun, sedangkan sebagian besar peralatan medis berusia lebih dari 10 tahun.
Selain usia bangunan dan peralatan, keterbatasan lahan juga menjadi salah satu kendala pengembangan rumah sakit. RSUD 45 berdiri di atas lahan sekitar 20.000 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 15.000 meter persegi, sehingga ruang untuk pengembangan fasilitas relatif terbatas.
Menurut Bupati Dian, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu alasan Pemkab Kuningan membutuhkan dukungan pemerintah pusat.
“Kapasitas fiskal APBD kami sangat terbatas dan hampir 90 persen bergantung pada kebijakan pusat,” ujar Dian dalam audiensi tersebut Selasa (29/9/2026).
Ia berharap rencana revitalisasi RSUD 45 dapat memperoleh dukungan pemerintah pusat dan masuk dalam agenda program strategis atau prioritas nasional. Rumah sakit tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kuningan maupun warga dari wilayah sekitar, termasuk Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Menanggapi usulan tersebut, pihak Bappenas meminta Pemkab Kuningan segera melakukan pemutakhiran dan validasi data pada Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK). Data tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerusakan fasilitas yang sebenarnya di lapangan.
Akurasi data menjadi bagian penting dalam proses pengusulan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, termasuk untuk rencana renovasi dan pengembangan fasilitas kesehatan.
Selain persoalan infrastruktur rumah sakit, Bappenas juga memberikan perhatian terhadap sejumlah indikator pembangunan kesehatan yang perlu diperkuat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan untuk lima tahun mendatang.
Salah satunya peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH), termasuk upaya menekan Angka Kematian Ibu (AKI), yang antara lain berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan persoalan gizi.
Pemkab Kuningan juga didorong mempercepat penanganan stunting melalui penguatan peran Tim Pendamping Keluarga, meningkatkan penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TB), serta mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD 45 Kuningan, dr. Deki Saifullah, M.M.Kes., menyampaikan bahwa RSUD 45 telah ditunjuk sebagai rumah sakit pengampu rujukan tingkat madya untuk layanan Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA).
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1277/2024.
Menurut Deki, pengembangan fasilitas RSUD 45 juga perlu mempertimbangkan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ia menyebut, penerapan kebijakan tersebut diproyeksikan dapat memengaruhi kapasitas tempat tidur rumah sakit.
“Kapasitas tempat tidur RSUD 45 yang semula 250 tempat tidur diproyeksikan menjadi 205 tempat tidur,” katanya.
Karena itu, penyesuaian kapasitas dan pengembangan sarana rumah sakit dinilai perlu dipersiapkan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal.
Pemkab Kuningan selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti arahan Bappenas, khususnya melalui pemutakhiran data ASPAK dan penguatan dokumen perencanaan, sebagai bagian dari proses pengajuan dukungan revitalisasi RSUD 45 kepada pemerintah pusat.
**Dedi. J











