PURWAKARTA || WARTAJABAR.COM – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong optimalisasi pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pasien yang mengalami kendala pembiayaan. Pemerintah daerah dan rumah sakit diminta memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan medis yang layak tanpa terabaikan akibat persoalan biaya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, dr. Encep Sugiana, saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih, Kabupaten Purwakarta, Rabu (14/10/2026).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan kesepakatan dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, serta rumah sakit berjalan sesuai dengan tujuan, terutama dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita menindaklanjuti pertemuan antara pemerintah provinsi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan para direktur rumah sakit. Kita ingin melihat bagaimana tindak lanjut dari kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang sudah dibuat, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Encep.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas agar masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis dapat memperoleh penanganan secara optimal.
Persoalan pembiayaan, kata dia, perlu dicarikan solusi melalui mekanisme yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Encep menjelaskan, skema jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat menjadi bagian dari mekanisme bantuan bagi pasien yang memenuhi persyaratan, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.
Selain akses pelayanan, kepastian mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim juga perlu diperhatikan. Kejelasan prosedur tersebut dinilai penting agar rumah sakit memiliki kepastian dalam menjalankan pelayanan secara berkelanjutan.
“Diharapkan prosedur pengklaiman atas pasien yang menjadi tanggungan rumah sakit maupun pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Dengan begitu, rumah sakit juga memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Encep menegaskan, perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan rumah sakit tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Kesepakatan tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan yang mudah diakses, responsif, serta mengutamakan kebutuhan pasien.
Menurutnya, keberhasilan sistem perlindungan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas medis, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara layanan dalam memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat tanpa hambatan berkepanjangan.
“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan rumah sakit, seluruh layanan kesehatan bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat. Jangan sampai ada pasien yang terbengkalai atau tidak mendapatkan perawatan dengan baik,” tegas Encep.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan rumah sakit, khususnya terkait pembagian tanggung jawab pembiayaan serta keberlanjutan pelayanan bagi masyarakat.
Kunjungan kerja ini juga berkaitan dengan upaya perluasan akses dan penguatan sistem perlindungan kesehatan masyarakat Jawa Barat, terutama pada rumah sakit jejaring pengampuan layanan Kanker, Jantung, Stroke, Uronefrologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU KIA).
Komisi V berharap koordinasi dan kepastian mekanisme pembiayaan dapat mendukung pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sehingga masyarakat Jawa Barat memperoleh layanan medis yang layak dan manusiawi.
**ROMMEL











