KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memfasilitasi mediasi terkait dugaan perundungan antarsiswa di SD Negeri 1 Kapandayan, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/10/2026).
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilakukan melalui program Polisi Peduli Pendidikan dengan mengedepankan dialog, pendekatan kekeluargaan, dan penyelesaian yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, kepala sekolah dan dewan guru, perwakilan komite sekolah, serta orang tua atau wali siswa yang terlibat.
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian memfasilitasi dialog antara para orang tua untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak psikologis perundungan terhadap anak serta pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon mengatakan, kehadiran kepolisian di lingkungan sekolah tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan dan pemberian edukasi kepada masyarakat.
“Melalui program ‘Polisi Peduli Pendidikan’, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah,” ujarnya.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan saling memaafkan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang disaksikan oleh pihak kepolisian, sekolah, dan komite sekolah.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama saat jam istirahat dan menjelang kepulangan sekolah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya perundungan, baik dalam bentuk fisik maupun verbal, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi seluruh siswa.
Upaya pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat agar setiap anak dapat belajar dan berkembang tanpa mengalami intimidasi atau kekerasan.
**DEDI J










