KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 295 titik aset milik pemerintah daerah dipetakan untuk ditawarkan kepada investor melalui skema kerja sama pemanfaatan.
Langkah tersebut diperkenalkan melalui kegiatan Investment Forum Pemanfaatan Aset Daerah yang digelar di Botanika, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang sekaligus menyampaikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan aset menjadi sumber ekonomi produktif.
Bupati Dian mengatakan, keterbatasan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut pemerintah daerah untuk mencari sumber pembiayaan alternatif. Salah satunya dengan mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dan diamankan secara administratif, tetapi juga perlu dikelola agar memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Selama ini, tidak sedikit aset daerah yang statusnya hanya tercatat secara administratif dan sebatas diamankan. Jika dibiarkan pasif, aset yang tidak produktif tersebut justru berisiko menyerap anggaran daerah karena memerlukan alokasi biaya perawatan serta pengamanan rutin. Karena itu, sudah saatnya kita ubah pendekatannya agar aset-aset ini bergerak, bernilai ekonomis, dan berkontribusi langsung pada peningkatan PAD,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan awal, terdapat 295 titik aset daerah yang dinilai memiliki potensi untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Aset tersebut terdiri atas lahan kosong, persawahan, tegalan, kawasan perkebunan hingga bangunan yang berpeluang dikembangkan menjadi kegiatan usaha produktif.
Sejumlah sektor yang ditawarkan kepada calon investor meliputi agribisnis, peternakan modern, pariwisata, kawasan kuliner, perhotelan hingga pusat kegiatan komersial.
Untuk memberikan kepastian kepada calon investor, Pemkab Kuningan telah melakukan inventarisasi, kurasi dan verifikasi terhadap aset yang ditawarkan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek legalitas, status hukum, potensi pasar serta kesesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bupati Dian menegaskan, pemerintah daerah juga berupaya memberikan kemudahan pelayanan perizinan agar kerja sama investasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
“Kami tidak hanya sekadar menyodorkan daftar aset, tetapi juga menyajikan kepastian data. Tata ruang, payung hukum, serta peruntukannya sudah kami kaji secara cermat. Dengan begitu, para investor yang masuk dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Dian berharap forum investasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama konkret antara pemerintah daerah dan pihak swasta, baik melalui mekanisme sewa maupun skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Ia memperkirakan, apabila 30 persen dari total aset yang ditawarkan berhasil dioptimalkan, potensi kontribusinya terhadap PAD dapat mencapai miliaran rupiah.
Namun, menurutnya, optimalisasi aset daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan pemerintah. Investasi yang masuk juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya beli dan penguatan daya saing daerah.
“Prinsipnya adalah membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah, investor, dan masyarakat. Aset daerah bukan sekadar benda mati yang harus dijaga, tetapi modal pembangunan yang harus diberdayakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
**DEDI. J











