KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Seorang pemuda berinisial RH (20) diamankan jajaran Polres Karawang atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, AAP (20), meninggal dunia.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Rabu (4/11/2026).
Kasat PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwit, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar menemukan korban dalam kondisi lemas. Warga kemudian membantu mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan saat tiba di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, RH yang diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih satu tahun mendatangi kontrakan AAP.
Pertemuan keduanya diduga diwarnai pertengkaran akibat persoalan kecemburuan. Tersangka disebut merasa cemburu setelah mengetahui korban berkomunikasi dan sempat makan bersama pria lain.
” Tersangka mengetahui korban berkomunikasi dan keluar untuk makan bersama pria lain. Lalu tersangka mendatangi kontrakan korban, kemudian menggampar pipi kiri dan mulut korban sebanyak dua kali, memukul pipi kanan satu kali, serta menghantam kening korban satu kali. Pelaku juga menginjak dan menendang kedua kaki korban hingga korban jatuh lemas,” ungkap Herwit, Kamis (5/11/2026).
Setelah melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, RH diduga sempat meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Helsa Cikampek.
Namun, kepada petugas medis, tersangka disebut sempat memberikan keterangan bahwa kondisi korban disebabkan sakit biasa.
Kecurigaan warga terhadap kondisi korban kemudian mendorong dilakukannya pelaporan kepada jajaran Polsek Kotabaru. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Karawang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.
“Seperti yang disampaikan kepada petugas medis, pelaku juga sempat mengelak dengan berdalih korban sakit biasa kepada kami. Namun, hasil penyelidikan dan laporan warga mengungkap adanya kejanggalan serta bukti kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sekaligus melengkapi alat bukti.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami masih terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti. Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Herwit.
**DENI. W










