KOTA CIMAHI || WARTAJABAR.COM – Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pencegahan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan juga harus menjadi prioritas untuk membangun budaya antikorupsi serta meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut disampaikan Ngatiyana dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2026 yang digelar di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ngatiyana, gratifikasi merupakan salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Jangan pernah memberikan celah sedikit pun bagi bibit korupsi untuk tumbuh. Pencegahan gratifikasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran ASN terhadap berbagai bentuk pemberian yang berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan hingga suap apabila tidak dikendalikan,” tegas Ngatiyana.
Ia menekankan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai kebiasaan yang lumrah dalam lingkungan birokrasi. Seluruh ASN harus memahami risiko dari setiap bentuk pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui peningkatan pemahaman aparatur, penguatan pengawasan internal, serta optimalisasi peran Inspektorat Kota Cimahi.
Ngatiyana juga meminta seluruh jajaran Pemkot Cimahi menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. ASN dituntut bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menghindari pemberian yang dapat memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan.
Penguatan integritas tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Berdasarkan data yang disebutkan dalam laporan Inspektorat, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Cimahi tahun 2025 tercatat sebesar 72,01 dan berada dalam kategori waspada.
Capaian tersebut menjadi perhatian untuk terus memperkuat langkah pencegahan korupsi, meningkatkan pengawasan, serta membangun budaya integritas di seluruh perangkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Cimahi berharap pemahaman ASN mengenai pencegahan gratifikasi semakin meningkat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ngatiyana menegaskan, komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan sekadar menjadi slogan.
**FAJAR











