PURWAKARTA || WARTAJABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.110 liter solar bersubsidi serta seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kabupaten Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah melaksanakan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt yang bagian muatannya ditutup menggunakan terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan itu diketahui mengangkut solar yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi. BBM itu diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Penyidik menduga pengangkutan dan perdagangan BBM tersebut dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Selain solar, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi F-8123-FU serta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapan sanksi pidana tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dalam proses hukum.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan dan masyarakat yang berhak dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran aktif masyarakat diperlukan untuk membantu mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tertib dan tepat sasaran.
Polres Purwakarta menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polri Hadir, Polisi Bersama Masyarakat, Menciptakan Jabar Aman.
**ANDI










