SUBANG || WARTAJABAR.COM – Polres Subang menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus curas dan tindak pidana narkotika yang digelar di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, pejabat utama Polres Subang, serta insan media.
Kapolres Subang menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang didukung masyarakat serta sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi aksi begal maupun peredaran narkoba,” tegas AKBP Andi Purwanto.
Begal Berujung Korban Meninggal Dunia
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan aksi begal yang terjadi di kawasan perkebunan tebu Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban Suhendar (31) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan bambu panjang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial FS dan LNZ (23). Keduanya ditangkap di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, sebilah golok, bambu sepanjang sekitar tiga meter, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga telah merencanakan pencurian kendaraan bermotor dengan memanfaatkan jalur perkebunan yang sepi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras serta mengonsumsi obat keras jenis Hexymer dan tramadol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkotika
Selain kasus begal, Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika dengan total 31 tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 telepon genggam, serta delapan sepeda motor.
Polres Subang memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan untuk mencegah dampaknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Dedi Mulyadi Apresiasi Pengungkapan Kasus
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat Polres Subang dalam mengungkap kasus begal dan narkotika.
Ia mendorong kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat terus memperkuat patroli serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Polres Subang menegaskan pemberantasan aksi begal dan peredaran narkotika akan dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, patroli rutin, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang.
**DENI W











