BOGOR || WARTAJABAR.COM — Aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram diduga berlangsung secara terang-terangan di Kampung Kirab, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran lapangan pada Rabu (27/8/2026). Dari hasil penelusuran, aktivitas pemindahan isi LPG tersebut disebut berlangsung di lingkungan permukiman dan diduga telah menjadi aktivitas yang dilakukan secara berulang.
Praktik tersebut menjadi sorotan lantaran LPG 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi pemerintah dan distribusinya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu. Berdasarkan ketentuan Kementerian ESDM, pengguna LPG tertentu antara lain rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Di lokasi, awak media memperoleh informasi dari seorang warga berinisial LBS yang membenarkan adanya aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Iya benar, gas elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung 12 kilogram,” ujar LBS kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Bukan Sekadar Persoalan Harga, Ada Risiko Keselamatan
Pemindahan isi LPG dari satu tabung ke tabung lainnya bukan aktivitas yang dapat dianggap sepele. Apalagi apabila dilakukan secara manual di lingkungan permukiman dan tanpa standar keselamatan serta peralatan yang sesuai.
Proses pemindahan LPG bertekanan memiliki potensi kebocoran dan bahaya kebakaran apabila tidak dilakukan dengan prosedur keselamatan yang benar. Karena itu, dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang, terutama menyangkut aspek keselamatan, legalitas kegiatan, asal LPG, serta tujuan distribusinya.
Selain persoalan keselamatan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata niaga LPG bersubsidi apabila LPG 3 kilogram yang seharusnya diterima kelompok sasaran justru dialihkan untuk kepentingan komersial.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Secara regulasi, LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi dan distribusinya diarahkan kepada pengguna tertentu. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga memiliki ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tersebut.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, memuat ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan kegiatan tertentu di sektor migas.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 menyebut penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu aktivitas harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidananya. Dengan demikian, dugaan pemindahan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Dugaan Keterlibatan Oknum Perlu Diusut
Yang tidak kalah penting adalah munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas tersebut.
Ketika ditanya apakah kegiatan itu diduga mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu, LBS memberikan jawaban yang masih bersifat ambigu.
“Bisa dibilang iya, bisa dibilang tidak,” ujar LBS.
Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan oknum. Namun, informasi tersebut patut menjadi salah satu bahan bagi aparat berwenang untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apalagi jika benar aktivitas pemindahan LPG bersubsidi tersebut berlangsung secara berulang dan terbuka di tengah lingkungan masyarakat.
Pertanyaan Besar untuk Aparat dan Instansi Terkait
Temuan lapangan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Dari mana LPG 3 kilogram tersebut diperoleh? Untuk siapa LPG tersebut diperuntukkan? Ke mana tabung 12 kilogram hasil pemindahan tersebut didistribusikan? Apakah kegiatan tersebut memiliki izin? Dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut selama ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sekaligus memastikan apakah aktivitas yang ditemukan merupakan pelanggaran tata niaga LPG bersubsidi atau terdapat kegiatan lain yang memiliki dasar legal.
Warta Jabar mendorong Pertamina, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk aspek keselamatan dan legalitasnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi, tindakan tegas sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.
**Red/Tim











