KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Karawang mengungkap 30 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat keras sediaan farmasi selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras. Selain itu, jajaran Polresta Karawang juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkotika dan obat keras, khususnya di kalangan generasi muda.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangani sebanyak 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat keras. Dari puluhan pengungkapan itu, Satresnarkoba Polresta Karawang menetapkan serta mengamankan sebanyak 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar,” ujar Mario, Jumat (18/9/2026).
Dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram.
Selain sabu, barang bukti yang diamankan terdiri atas tembakau sintetis seberat 127,71 gram dan ganja kering seberat 268,10 gram.
Sementara dalam penanganan perkara obat keras sediaan farmasi, polisi mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka. Dari perkara tersebut, petugas menyita sebanyak 80.079 butir obat keras.
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polresta Karawang menyita 2.938 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.
Dua Pengungkapan Menonjol
Dari rangkaian pengungkapan selama periode tersebut, terdapat sejumlah kasus menonjol. Salah satunya penangkapan terhadap Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin pada 26 Agustus 2026 di Desa Cikampek Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 278,84 gram.
Kasus lainnya melibatkan Albadru Nasihin alias Badru yang diamankan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar. Dari perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 208,70 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja dalam sejumlah kasus dilakukan menggunakan modus transaksi sistem “tempel”.
Dengan modus tersebut, penjual dan pembeli disebut tidak melakukan pertemuan secara langsung. Barang yang diperjualbelikan ditempatkan di lokasi tertentu berdasarkan kesepakatan, kemudian diambil oleh pembeli.
Sementara itu, peredaran obat keras tertentu dilakukan melalui transaksi secara langsung maupun dengan metode cash on delivery (COD).
Polisi juga menemukan modus penjualan dengan memanfaatkan toko fisik yang disamarkan sebagai warung sembako maupun konter pulsa. Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas penjualan obat keras dari masyarakat maupun petugas.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan jenis tindak pidana yang disangkakan.
Untuk perkara peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka dalam perkara peredaran obat keras dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, obat keras ilegal, serta minuman beralkohol yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
**DENI.W











