KUNINGAN || WARTAJABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah untuk memperkuat perlindungan merek dan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing produk lokal.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha serta pemangku kepentingan daerah dalam memberikan pendampingan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., bersama jajaran terkait.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bank BJB dan sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Erni, kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif, tetapi juga memperkuat kapasitas aparatur pendamping daerah serta memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam proses permohonan pendaftaran.
“Tujuannya meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif, meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah, serta memberikan fasilitasi permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif,” ujarnya.
Peserta berasal dari berbagai unsur, di antaranya UMKM, pelaku ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas dan mitra pendamping usaha.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Fajar menyebut Kuningan memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif, tradisi masyarakat hingga destinasi wisata.
Menurutnya, potensi tersebut dapat memberikan nilai ekonomi lebih besar apabila didukung pengendalian mutu, identitas produk yang kuat, perlindungan hukum dan strategi pemasaran yang konsisten.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat yang disimpan ataupun dipajang di dinding. Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkapnya.
Dorong Potensi Indikasi Geografis
Dalam kegiatan tersebut, Fajar juga menjelaskan mengenai Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen perlindungan terhadap produk yang memiliki karakteristik, reputasi atau kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah geografis asalnya.
Ia mencontohkan sejumlah produk Indikasi Geografis yang dikembangkan di kawasan Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.
Menurut Fajar, konsep serupa dapat dikaji untuk dikembangkan di Kabupaten Kuningan. Salah satu potensi yang disebutnya adalah Kopi Arabika Jawa Ciremai, selain produk khas lainnya yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah Kuningan.
“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai. Mungkin ada beberapa potensi lain. Teman-teman kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah, khususnya di Kuningan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha karena merek berfungsi sebagai identitas sekaligus pembeda suatu produk. Perlindungan sejak awal dinilai penting agar identitas usaha memiliki dasar hukum dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Sementara bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha maupun kelompok ekonomi produktif, merek kolektif dapat menjadi sarana perlindungan bersama melalui identitas yang digunakan berdasarkan ketentuan dan kesepakatan kelompok.
“Untuk produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait dengan Indikasi Geografis, ini juga tentunya harus dapat dikembangkan dan didaftarkan,” katanya.
Pemetaan dan Pendampingan
Untuk memastikan perlindungan kekayaan intelektual memberikan manfaat nyata, Fajar mendorong pemangku kepentingan melakukan pemetaan terhadap potensi dan identitas produk unggulan daerah.
Pemetaan tersebut mencakup identifikasi produk yang berpeluang memperoleh perlindungan melalui merek, merek kolektif maupun Indikasi Geografis, sekaligus melihat kesiapan pelaku usaha dan kelembagaan yang menaunginya.
Selain itu, pendampingan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran merek, menentukan kelas barang dan jasa, mempersiapkan dokumen, mengajukan permohonan hingga pemanfaatan hak setelah merek terdaftar.
Dengan demikian, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha dan penguatan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuningan berhalangan hadir karena menjalankan agenda lainnya. Sambutan Bupati kemudian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” demikian disampaikan Tuti.
Para peserta juga diharapkan meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga manfaat kegiatan dapat menjangkau lebih banyak pelaku ekonomi daerah.
Rangkaian kegiatan meliputi penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, pemaparan mengenai penguatan daya saing produk unggulan Kabupaten Kuningan melalui perlindungan merek kolektif, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif.
Melalui sinergi pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi kreatif dan daya saing produk Kuningan.
Dengan identitas yang kuat dan perlindungan hukum yang tepat, produk lokal Kuningan diharapkan memiliki nilai tambah, reputasi dan peluang pasar yang lebih luas.
**DEDI. J











