KOTA BEKASI || WARTAJABAR.COM – Rencana pembongkaran sejumlah warung, pedagang kaki lima, dan bangunan di sekitar bantaran Kali Kapuk, wilayah RT 17/RW 17, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8/2026), menuai perhatian warga.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar, tujuan, serta batas area pembongkaran yang akan dilakukan. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ketua RT 17, Jhonn, kepada awak media WARTAJABAR.COM pada Selasa (11/8/2026), mengatakan muncul dinamika di lingkungan warga menjelang rencana pembongkaran. Ia menduga terdapat pihak-pihak yang tidak senang dengan kepemimpinannya dan kemudian mencari persoalan yang dapat dikaitkan dengan dirinya.
Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menurut Jhonn, persoalan yang berkembang di lingkungan RT 17 tidak terlepas dari keberadaan warung dan pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Ia menyebut telah muncul informasi bahwa warga menyampaikan keberatan mengenai keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di kawasan tersebut kepada Wali Kota Bekasi.
“Kalau memang akan dilakukan pembongkaran, kami meminta pemerintah menjelaskan secara transparan, termasuk batas wilayah dan bangunan mana saja yang menjadi sasaran,” ujar Jhonn.
Ia juga meminta agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, apabila bangunan di bantaran Kali Kapuk ditertibkan, pemerintah perlu menjelaskan batas penertiban mulai dari kawasan sekolah hingga bangunan yang berada di sekitar Pasar Family Mart.
“Kalau memang harus dibongkar, jangan pilih kasih. Dari depan sampai belakang harus jelas mana yang masuk dalam penertiban. Dengan begitu tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” katanya.
Jhonn menambahkan, selama ini terdapat sejumlah kebutuhan lingkungan yang harus dibiayai, termasuk kebersihan serta honor petugas keamanan atau hansip yang berjaga siang dan malam.
Ia berharap pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai peruntukan kawasan setelah pembongkaran dilakukan.
Menurutnya, informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui tujuan kebijakan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Warga perlu tahu pembongkaran ini untuk apa dan tujuan akhirnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat kecil merasa dirugikan tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah warga berencana menemui Camat Medan Satria untuk meminta penjelasan mengenai rencana pembongkaran tersebut.
Warga disebut ingin mengetahui dasar penertiban, tujuan pembongkaran, serta rencana pemerintah terhadap kawasan setelah dilakukan penataan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Medan Satria maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait rencana pembongkaran pada 13 Agustus 2026, termasuk jumlah bangunan yang akan ditertibkan dan dasar hukum pelaksanaannya.
Warta Jabar akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
**PATIHAR











