ERETAN KULON, INDRAMAYU || WARTAJABAR.COM – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi mencuat di tengah permukiman warga Desa Eretan Kulon, RT 01/RW 05, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Sebuah bangunan yang berada di lingkungan permukiman warga tampak tertutup rapat menggunakan terpal dan bilik bambu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa bangunan itu digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan Solar. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi dari aparat berwenang.
Pantauan Tim Warta Jabar pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.35 WIB, menemukan bangunan yang menyerupai garasi tersebut dalam kondisi tertutup. Pada bagian bilik bambu terlihat bercak yang menyerupai minyak.
Temuan itu menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM tersebut berada di tengah lingkungan permukiman warga yang sebagian masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.
Nelayan Mengaku Resah dan Kesulitan Mendapatkan Solar
Kondisi tersebut turut dikeluhkan sejumlah warga, khususnya masyarakat nelayan yang mengaku merasakan dampak ketika Solar sulit diperoleh untuk kebutuhan melaut.
Seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan keresahannya kepada awak media Warta Jabar.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang menampung atau menimbun Solar bersubsidi untuk kepentingan tertentu, masyarakat nelayan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
“Kami masyarakat nelayan merasa sangat dirugikan. Kami tidak bisa melaut mencari nafkah karena tidak punya Solar untuk kapal kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia berharap distribusi Solar bersubsidi dapat diawasi secara ketat agar BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak justru sulit diperoleh.
Keluhan tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena bagi nelayan, ketersediaan Solar berkaitan langsung dengan aktivitas melaut dan sumber penghasilan keluarga.
Warga Sebut Ada Solar di Dalam Bangunan
Sementara itu, seorang warga berinisial TJ yang ditemui di sekitar lokasi membenarkan adanya aktivitas penempatan barang di dalam bangunan yang menyerupai garasi tersebut.
Menurut keterangan TJ, barang yang ditempatkan di lokasi tersebut berkaitan dengan Solar. TJ juga menyebut barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Toyib.
Meski demikian, informasi mengenai kepemilikan bangunan, jenis BBM, jumlah atau volume Solar, asal BBM, serta legalitas penyimpanannya belum dapat dipastikan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan langsung oleh aparat dan instansi yang berwenang.
APH Diminta Turun dan Verifikasi Lokasi
Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan atau menimbun Solar bersubsidi tanpa izin atau di luar ketentuan distribusi yang berlaku.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ketentuan mengenai kegiatan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait diminta segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat Solar bersubsidi di dalam bangunan tersebut, menelusuri asal-usul BBM, mengetahui pemilik serta peruntukannya, memeriksa volume yang disimpan, dan memastikan ada atau tidaknya izin maupun dokumen resmi.
Redaksi Warta Jabar menilai pemeriksaan secara langsung penting dilakukan agar persoalan ini tidak hanya menjadi isu di tengah masyarakat. Terlebih, terdapat warga nelayan yang mengaku kesulitan memperoleh Solar untuk kebutuhan melaut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesimpangsiuran.
**Tim / Red










