KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Praktik dugaan penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap di Kabupaten Karawang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang menangkap tiga orang yang diduga menjalankan usaha pengoplosan LPG 3 kilogram menjadi tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang berinisial F, FR, dan HES yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik tersebut.
Gas Subsidi Dipindahkan ke Tabung 12 Kg
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka F diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Sementara FR disebut bertugas menangani pencatatan keuangan dan pembayaran. Adapun HES diduga berperan mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan tabung yang akan dipindahkan isinya, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.
Modus yang digunakan cukup sederhana, tetapi berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi LPG subsidi. Isi sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram.
Proses tersebut dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah pengisian, tabung ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan berat dengan tabung LPG 12 kilogram lainnya.
Polisi Amankan 196 Tabung LPG 3 Kg
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan.
Barang bukti yang disita antara lain 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buku catatan kuarto warna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit telepon seluler, serta satu timbangan digital.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
LPG Subsidi Dibeli Rp19 Ribu, Dijual Rp150 Ribu
Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka disebut memperoleh LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar lokasi.
LPG subsidi tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung. Selanjutnya, isi LPG dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram.
Tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung berdasarkan pesanan.
Polisi menyebut transaksi penjualan dilakukan sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Temuan ini menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah. Praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi keamanan, distribusi, dan perlindungan konsumen.
Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber LPG subsidi, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa LPG subsidi harus tepat sasaran. Pengawasan terhadap rantai distribusi dari tingkat pangkalan hingga konsumen menjadi penting agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang berpotensi merugikan masyarakat.
**HMS POLRESTA KARAWANG / EDITOR: DENI W











