KARAWANG || WARTAJABAR.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berkelompok di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, sedangkan satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/36/X/2026/SPKT/POLSEK KOTABARU/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Korban, Lilisana M. Sihaloho, seorang karyawan swasta, mendapati dua sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah telah hilang. Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Beat tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi T 2838 QU dan Honda Verza tahun 2023 berwarna hitam dengan nomor polisi T 5526 OT.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Para terduga pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mengambil kendaraan yang terparkir di depan rumah saat dini hari, ketika situasi lingkungan relatif sepi.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang kemudian melakukan penelusuran di wilayah hukum Polsek Kotabaru dan Cikampek. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke Jalan Parakanmulya.
Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berinisial AH, SW, dan MH berhasil diamankan. Sementara itu, seorang lainnya berinisial KDN masih berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi.
Saat proses penangkapan, AH dilaporkan berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan imbauan petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan AH mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut terdiri atas dua sepeda motor milik korban, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda Scoopy berwarna abu-abu hitam.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih melakukan pengejaran terhadap KDN yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
**DENI. W










